![]() |
Ruhut - Miris, Tahu Hukum Tapi Banyak Pengacara Tak Ikut Tax Amnesty |
Warungpoker - Ditjen Pajak menargetkan sembilan profesi yang dianggap memiliki penghasilan tinggi dan potensial untuk berpartisipasi dalam program Tax Amnesty atau pengampunan pajak.
Profesi itu mulai dari notaris, dokter, konsultan pajak, pengacara, analis, akuntan, penilai, gubernur dan wakil gubernur, hingga komissaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, dari 1.968 wajib pajak dengan profesi pengacara, hanya 5.3 persen atau sebanyak 105 pengacara yang mengikuti Amnesty Pajak.
Menanggapi hal tersebut, Ruhut Sitompul merasa miris dengan kondisi rekan seprofesinya yang malas untuk ikut tax amnesty. Dirinya pun meminta agar mereka sebagai seseorang yang mengerti hkum tidak melakukan pelanggaran.
" Sayang mereka (pengacar) banyak yang belum. Agak miris juga, kadang mereka dapat upah biasanya perusahaan sudah dipotong hanya saja mereka juga kadang belum dari pribadi.
Lawyer ini dunia yang mengerti Hukum namun jangan sampai lah main -main dengan hukum," ujarnya dalam Talkshow di Hotel Ibis, Jakarta Rabu (30/11).
Dia juga merasa prihatin masih banyak para pengacara yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP). Padahal, dengan segudang kemewahannya para pengacar ini seharusnya tidak seharusnya mengabaikan NPWP.
"Saya sedih sekali memang, padahal NPWP itu wajib. Saya tidak ngerti mereka punya mobil dan ini itu kan mereka wajib punya NPWP. Saya beri saran, jangan berikan kalau mereka tak punya NPWP. Padahal Lawyer kan penegak hukum, mereka harus taat hukum khususnya hukum perpajakan," kata dia.
kendati demikian, sebagai rekan seprofesi, dirinya juga ikut memberi contoh. Tidak hanya sudah memiliki NPWP tetapi juga sudah berpartisipasi dalam Tax Amnesty.
" Saya bersyukur saya sudah punya NPWP nyaris 20 tahun. Saya bersma istri sudah ikut TA pertama. Kalau tahap kedua ini, beberapa profesi yang disasar saya rasa baik sekali. Saya berterimakasih kepada pemerintah dengan adanya TA," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar