BeritaAksi - Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, Ahmad Basarah tegas mengatakan, tidak ada mekanisme hukum apapun mengubah Pancasila, kecuali melakukan revolusi, dan membubarkan negara, atau dengan cara makar.
Makar terhadap ideologi negara Pancasila. Bahkan lembaga MPR sebagai pembentuk konstitusi sekalipun, tidak dapat mengganti Pancasila.
Karena kewenangan MPR menurut Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 hanyalah mengubah dan menetapkan UUD”, sementara kedudukan Pancasila berada di atas UUD.
Hal tersebut dikatakannya saat menjalani sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro, Sabtu (10/12/2016)
Pancasila, Basarah menegaskan, merupakan norma dasar atau grundnorm yang tidak dapat diubah.
Ciri grundnorm adalah dalam konteks terjadinya, ditentukan oleh pembentuk negara pertama kalinya sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara.
Dalam hal isinya, lanjutnya, memuat dasar-dasar negara yang dibentuk, cita-cita kerohanian, cita-cita politik dan cita-cita negara lainnya dan memuat ketentuan yang memberikan bentuk pada hukum positif.
“Dengan ciri Pancasila yang tidak dapat diubah tersebut, maka mengganti dasar dan ideologi Pancasila berarti sama dengan membubarkan negara proklamasi 17 Agustus 1945” ujarnya.
Dalam paparan disertasi yang berjudul;Eksistensi Pancasila Sebagai Tolok Ukur Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Di Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Filsafat Hukum Dan Ketatanegaraan.
Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga menemukan, posisi serta kedudukan hukum Pancasila bukanlah terletak di dalam Pembukaan UUD 1945.
Karena hal itu berarti menempatkan posisi Pancasila bukan hanya sejajar dengan UUD 1945. Akan tetapi, justru menjadi bagian dari UUD.
Padahal menurutnya, posisi dan kedudukan hukum Pancasila adalah sebagai norma dasar yang sifatnya meta legal dan berada di atas UUD.
Dalam paparannya di hadapan sembilan penguji, Basarah juga menjawab perihal pandangan yang selama ini mengatakan bahwa Pancasila lahir pada tanggal 18 Agustus 1945.
Karena Pancasila ditempatkan dalam pembukaan UUD 1945, adalah pandangan tidak tepat.
Dalam hasil penelitian Ahmad Basarah,juga dihasilkan temuan,keputusan Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila sesuai Keppres Nomor 24 tahun 2016 telah menemukan dasar pijakan argumentasinya.
Argumentasi yang kokoh melalui dasar pijakan historis dan yuridis yang diuraikan secara ilmiah dalam disertasi tersebut.
“Pengakuan Pancasila 1 Juni 1945 tersebut, bukan terletak pada bentuk formal dimana urut-urutan sila-sila Pancasilanya berbeda dengan yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Pengakuan Pancasila 1 Juni 1945 terletak pada asas dan pengertiannya yang tetap sebagai dasar falsafah Negara," ia memastikan.
Oleh karena itu, pemerintah sebagai pemegang otoritas kekuasaan eksekutif, perlu membuat panduan atau pedoman sebagai dokumen resmi dalam menafsirkan dan memahami falsafah dasar Pancasila.
Yang bersumber dari dokumen otentik Pidato Pancasila 1 Juni 1945 dan Para Pendiri Negara, agar segenap komponen bangsa tidak memaknai Pancasila.
Sesuai dengan selera dan kepentingannya masing-masing yang bersifat perseorangan, kelompok, maupun golongan.
Sebagai ideologi yang dinamis, Pancasila dapat mengikuti konteks dan perkembangan jaman.
Falsafah dasar negara yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tidak boleh berubah-ubah,harus tetap berpedoman pada maksud dan amanah pendiri Pancasila yang disepakati oleh BPUPKI tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945.
Dalam Sidang Ujian Promosi Doktor tersebut, Ketua sidang, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip), Benny Riyanto menyebut Ahmad Basarah lulus menyandang predikat cumlaude dengan IPK 3,94
Sekaligus sebagai peraih gelar doktor tercepat di Fakultas Hukum Undip.
Adapun penguji terdiri dari sembilan orang diantaranya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dan Ketua MK saat ini, Arief Hidayat.
Sidang promosi terbuka Doktor Ahmad Basarah tersebut terbilang meriah karena dihadiri oleh lebih 1000 orang undangan. Diantaranya hadir Menko PMK Puan Maharani, Mensesneg Pratikno.
Sidang promosi terbuka Doktor Ahmad Basarah tersebut terbilang meriah karena dihadiri oleh lebih 1000 orang undangan. Diantaranya hadir Menko PMK Puan Maharani, Mensesneg Pratikno.
Kemudian Menkumham Yasona Laoly, Menaker Hanif Dhakiri, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta, Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan puluhan kepala daerah serta undangan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar