Berita Terhangat Hari ini | Berita Hari Ini Di Indonesia | Berita Aktual Terkini

Bandar Togel

bandar togel online

Selasa, 07 Maret 2017

ALFAMART : DANA DONASI KONSUMEN DAN DONATUR TIDAK KAMI MAKAN

ALFAMART : DANA DONASI KONSUMEN DAN DONATUR TIDAK KAMI MAKAN
ALFAMART : DANA DONASI KONSUMEN DAN DONATUR TIDAK KAMI MAKAN
JAKARTA, AKSIBERITA - PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, pengelola Alfamart Alfamidi, memberikan sebuah penjelasan dan meklarifikasi terkait donasi sukarela konsumen yang sering dipertanyakan kemana arah dana Donasi Konsumen.

Berikut deretan penjelasan dan klarifikasi terkait upaya isu publik, yang ingin menyudutkan pihak Alfamart, dan dijelaskan langsung oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.

1. Bahwa donasi konsumen merupakan program pengumpulan donasi sukarela dari konsumen yang merupakan bentuk dukungan Perusahaan atas aksi kemanusian yang dijalankan oleh lembaga sosial maupun lembaga non pemerintah ("NGO"). Program ini merupakan itikad baik Perusahaan untuk berperan aktif membantu menggalang dan menyalurkan bantuan dari konsumen (yang mekanisme umumnya dari sebagian uang kembalian belanja) kepada masyarakat yang membutuhkan.

Setiap program penggalangan donasi konsumen yang dilakukan oleh Perusahaan bekerja sama dengan yayasan-yayasan kredibel dan mendapatkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia. Peranan Perusahaan adalah sebagai penghimpun donasi sukarela dari konsumen melalui kasir-kasir Alfamart. Sebagai bukti setiap donasi dari konsumen diberikan struk yang menyebutkan jumlah donasi sebagai bukti. Kemudian pada setiap akhir program, donasi dari konsumen sepenuhnya disalurkan kepada yayasan-yayasan yang kemudian menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pelaporan dan publikasi atas donasi yang terkumpul, serta penyalurannya kepada yayasan yang bekerja sama, dilakukan secara reguler melalui media massa serta bentuk lainnya, seperti laman (website) atau poster di gerai Alfamart, agar diketahui publik. Laporan pertangunggjawaban setiap program juga disampaikan secara reguler kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai institusi pemberi ijin. Perusahaan pun atas inisiatifnya telah menunjuk akuntan publik independen untuk memeriksa keakuratan laporan donasi yang terkumpul dan penyalurannya kepada yayasan yang bekerja sama.

2. Bahwa kemudian ada salah seorang konsumen/donatur kami mempertanyakan transparansi atas program donasi konsumen ini, Perusahaan telah memberikan informasi kepada yang bersangkutan mengenai laporan penyaluran donasi konsumen kepada yayasan yang bekerja sama. Karena merasa tidak puas, yang bersangkutan membawa permasalahan ini ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dimana kemudian KIP memeriksa dan mengeluarkan putusan karena KIP menyatakan berwenang terhadap Perusahaan.

Perusahaan memandang bahwa KIP tidak tepat membuat keputusan tersebut karena sesuai dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Perusahaan tidak memenuhi definisi sebagai Badan Publik, sementara kewenangan KIP menyidangkan sengketa hanyalah untuk Badan Publik.

Menurut UU KIP, definisi Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri. Perusahaan merasa keberatan karena dengan KIP mengeluarkan putusan, KIP melaksanakan kewenangannya terhadap suatu badan publik.

Selanjutnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, Perusahaan mengajukan keberatan dan menempuh prosedur hukum yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan. Perusahaan mengajukan keberatan, yang berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.2 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan (Perma No.2/2011), berbentuk gugatan ke Pengadilan Negeri, untuk membatalkan putusan KIP.

Dalam gugatan tersebut, tidak ada tuntutan berbentuk ganti rugi apapun kepada pihak konsumen/donatur dalam kasus ini, selain sebagai pihak yang harus digugat, karena berdasarkan Perma No.2/2011, definisi Pihak adalah pihak-pihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu Pemohon Informasi dengan Badan Publik Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara. Jelas bahwa gugatan yang diajukan Perusahaan sama sekali tidak dikarenakan konsumen/donatur tersebut mempertanyakan transparansi program donasi konsumen, namun semata-mata ditujukan agar putusan KIP yang menimbulkan konsekuensi Perusahaan dianggap sebagai badan publik, dapat dibatalkan. Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memahami langkah hukum yang dilakukan Perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar