Berita Terhangat Hari ini | Berita Hari Ini Di Indonesia | Berita Aktual Terkini

Bandar Togel

bandar togel online

Jumat, 20 Januari 2017

Fahri Hamzah : Presiden Aja Bisa Anti Pancasila

Fahri Hamzah : Presiden Aja Bisa Anti Pancasila


AksiBerita : Wakil ketua dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah meminta pemerintah tidak bersikap sepihak dalam upaya revisi undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (UU Ormas).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan revisi itu akan memperjelas definisi ormas yang dibentuk, berkaitan dengan sikap yang dianggap anti - pancasila.

Fahri menuturkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila adalah ormas berlandaskan ajaran Leninisme atau komunisme, padahal yang bertentangan dengan Pancasila bukan hanya itu.

"Apakah betul yang antu Pancasila itu hanya rakyat atau ormas?Apakah pemerintah, pejabat, maupun Presiden tidak bisa anti Pancasila? jadi tidak boleh sepihak begitu,"tutut fahri dikompleks DPR, Jumaat.

Fahri menjelaskan pemerintah harus membuat regulasi yang netral untuk membuat peradaban yang baik. Jangan ada regulasi dari negara atau pemerintah untuk menekan masyarakat.

Menurut Fahri selama kurang lebih 20 tahun reformasi, pemerintah seperti tidak mengerti ruh dari konstitusi baru di Indonesia. Pemerintah masih memakai instrumen negara unik menekan rakyat. Padahal hukum yang bener adalah hukum yang menekan pemerintah.

Dalam ketentuan hukum, kata Fahri, Indonesia bisa mengacu pada pasal 27 undang-undang  dasar 1945.Beleid itu berbunyi "segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

"jadi yang sama di depan hukum itu bukan hanya ormas, negara juga, Istana, Kementerian hukum, DPR, sama kedudukan hukum didepan hukum oleh pemerintahan. Jadi tidak boleh ada kecenderungan sepihak. Seolah-olah yang bisa anti Pancasila itu hanya ormas,"kata Fahri.

Lebih tanggung jawab

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya menyatakan pemerintah ingin ormas bisa lebih bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan.

"Kebebasan yang sebebas - bebasnya, itu anarki. Kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab, kewajiban menjaga aturan yang berlaku,"kata Yasonna di kompleks DPR, Kamis.

Yasonna tidak menjelaskan secara rinci pasal apa saja yang diajukan pemerintah untuk direvisi. Namun Yasonna mengatakan pemerintah ingin penjabaran yang lebih rinci mengenai aturan didalam UU ormas. Ia mencontohkan, pembentukan ormas yang tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar