Sinyal Dari Jokowi Untuk Divestasi Freeport
Menteri (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, Presiden meminta agar perusahaan tambang untuk divestasi mencapai 51 persen. Dalam kaitan ini,Presiden tidak minta nasionalisasi. Tetapi, tuk melanjutkan semangat yang telah tertuang dalam peraturan sebelumnya.
"Sesuai intruksi Presiden, divestasi asing dibidang pertambangan untuk dilakukan.Harus mencapai setidaknya 51 persen. Bukan nasionalisasi, tetapi mencangkup perjanjian, ujar Jonan Iqnasiun.
Lebih lanjut ia menuturkan, keharusan divestasi ini rencananya masuk dalam peraturan pengganti peraturan pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 . I sendiri targetkan beleid tersebut bisa terbit pekan ini.
"Ya mudah mudahan dua hari ini selesai. Jika PP, selesai maka Peraturan Menteri akan selesai menyusul PP. Memang harus diundangkan melalui menteri hukun dan ham dan makan satu sampai dua hari kemudian.
Sementara itu, nilai divestasi ini beda tuk IUP OP dan IUPK OP yang memfasilitasi pemurnian sendiri dengan nominal maksimal divestasi sebanyak 40 % pada tahun ke- 15.
Adapun, hingga sampai hari ini belum ada penjelasan tentang harga divestasi PT Freeport Indonesia sebesar 10.64 %. Padahal, hampir setahun perusahaan Amerika Serikat itu menyodorkan harga $1.7 miliar agar ditebus pemerintah.
baca juga di : DPR : siap perikasa jokowi terkait pemimpin asing di BUMN
Kewajiban melepas 10.64 % saham berdasarkan PP Nomor 77 Tahun 2014 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan Batubara (Minerba), dimana Freeport diwajibkan agar melepas sahamnya sebesar 30 % ke investor nasional karena diklarifisikan sebagai perusahaan pertambangan bawah tanah.
Dikarenakan saat ini pemerintah telah menyempit saham Freeport Indonesia sebesar 9.36 %, itu artinya masih terdapat sisa saham sekitar 20.64 persen yang harus dilepas perusahaan tambang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar