Berita Terhangat Hari ini | Berita Hari Ini Di Indonesia | Berita Aktual Terkini

Bandar Togel

bandar togel online

Sabtu, 28 Januari 2017

Antasari dan Iriawan, Pulang Bersama Dengan Status Berbeda



Aksiberita - Tahun 2016 adalah titik pulang bagi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dan polisi yang dulu menangani kasusnya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.

Mendekam dipenjara selama tujuh tahun, Antasari akhirnya pulang kerumah setelah mengantongi pembebasan bersyarat. Sementara tak lama sebelumnya, Iriawan ditugaskan institusinya untuk pulang ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya sebagai orang nomor satu disana.

Nama keduanya ' akrab' disandingkan ketika kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang mengantarkan Antasari ke penjara mencuat tujuh tahun silam.

Iriawan yang saat itu menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum menetapkan sang mantan jaksa sebagai tersangka, tepatnya pada 4 Mei, pada pemeriksaan pertama di Markas Polda Metro.


Dalam waktu dua bulan proses penyidikan, polisi akhirnya melimpahkan berkas perkara Antasari ke Kejaksaan Agung pada 3 Juli 2009. Tak butuh waktu lama pula, berkas dinyatakan lengkap dan berlanjut ke pengadilan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, motif pembunuhan Antasari diduga berasal dari hubungan cinta segitiga yang melibatkan Rani Juliani, istri ketiga Nasrudin.

Sejumlah kontroversi di antara Antasari dan Iriawan menyeruak ke permukaan selama masa persidangan.

Sebut saja ketika polisi yang kini menyandang dua bintang itu menyebut Antasari membohongi Kepala Polri kala itu, Jenderal (purn) Bambang Hendarso Danuri.

Iriawan menyebut Antasari telah berbohong dengan mengaku belum mengenal siapa penerornya saat melapor kepada Bambang. Iriawan meyakini Antasari mengetahui ancaman-ancaman itu datang dari Nasrudin

"Pada waktu minta bantuan itu sudah kenal dengan Nasrudin. Dia bohong sama Kapolri," ujar Iriawan usai bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kala itu.

Berdasarkan salinan putusan, Antasari menerima sejumlah teror dan pemerasan dari Nasrudin karena kedapatan 'bermain' dengan Rani pada Mei 2008. Kejadian inilah yang disebut-sebut sebagai akar permasalahan dalam kasus pembunuhan tersebut.

Antasari melaporkan teror itu kepada Kapolri sehingga didapatkan foto korban, foto mobil, dan alamat Nasrudin. Kemudian, Antasari meminta tolong kepada Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi korban.

Sigit meneruskan permintaan itu kepada Wiliardi Wizar yang lanjut menghubungi para eksekutor, Jerry Hermawan Lo serta Eduardus Noe Ndopo Mbete.

Dalam persidangan, Wiliardi juga melontarkan pernyataan kontroversial. Dia menuduh Iriawan berupaya mengintervensi proses pemeriksaan.

"Dirkrimum (Iriawan) bilang ke istri saya, 'kamu bilang saja ke suami kamu, semuanya akan dibantu'. Jam 00.30 WIB saya diperiksa dan disuruh buat keterangan agar bisa menjerat Antasari. Jaminannya saya bisa pulang. Ini saya ngomong benar, demi Allah," kata dia.

Wiliardi mengatakan janji itu tidak pernah dipenuhi sehingga dirinya mencabut berita acara pemeriksaan.

Sementara itu, Iriawan ketika ditanyai wartawan, meminta agar publik menganalisis siapa pihak yang bertanggung jawab atas pencabutan keterangan oleh sejumlah saksi, termasuk Wiliardi. Dia mengajak untuk tidak bertanya kenapa mereka mencabut keterangannya.

Pada kesempatan lain, Iriawan menyatakan, siap diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan terkait pernyataan Wiliardi. Walau demikian, bantahan pernyataan Wiliardi justru keluar dari seorang penyidik lain.

Dia adalah Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, mantan Kepala Polres Jakarta Selatan yang saat itu masih berpangkat Ajun Komisaris Besar. Daniel menyebut Wiliardi tidak hanya berbohong, bahkan minta diselamatkan.

"Dia minta agar hubungan dia dengan Jerry dan Edo (eksekutor) agar dipotong. Agar selamat," kata Daniel sebagaimana dikutip detikcom, 14 November 2009.

Permintaan itu disampaikan Wiliardi saat diperiksa pada 30 April 2009, ditujukan kepada Iriawan. "Dia bilang, 'Wan (Iriawan) elu kan direktur, tolong bantu gue amanin, biar gue terputus dari Jerry dan Edo'," kata Daniel.

Namun penyidik menolak mengikuti permintaan Wiliardi, dengan alasan fakta sudah didapatkan.

Terlepas dari semua itu, akhirnya Antasari diputus bersalah dengan vonis hukuman 18 tahun penjara. Begitu pula Sigit, Wiliardi, dan para pelaku lain, dengan vonis belasan tahun.

Tak perlu menunggu hingga masa hukuman berakhir, 2016 menjadi waktu kepulangan Antasari dari balik jeruji. Setelah tujuh tahun mendekam, dia masih berkeras tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Saya masuk penjara karena ada putusan," ujarnya.

Walau demikian, dia menyatakan tak akan mengungkit-ungkit lagi perkara hukumnya. Meski masih merasa tak bersalah, Antasari mengaku ikhlas dipenjara.

"Sejak keluar pintu, rasa benci dan kecewa, saya tinggal di dalam penjara," kata pria berkumis itu.

Tak lama sebelumnya, di akhir September, Iriawan telah terlebih dulu pulang ke Polda Metro Jaya. Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, sejumlah mutasi yang dilakukannya adalah keniscayaan.

"Ini sebuah konsekuensi dari kereta yang sudah bergerak, karena Kalemdikpol sebelumnya, Bapak Syafruddin, sudah menjadi Wakapolri. Jabatan yang ditinggalkan harus diisi," kata Tito.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar