Berita Terhangat Hari ini | Berita Hari Ini Di Indonesia | Berita Aktual Terkini

Bandar Togel

bandar togel online
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Februari 2017

Terduga Makar Firza Husein Bebas Dari Tahanan

09.53 0


AksiBerita.Blogspot.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus makar Firza Husein. Penangguhan Firza Husein dilakukan atas jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka. Walau terbebas dari masa tahanan, Polda Metro Jaya memastikan akan tetap memantau Firza Husein selama pengembangan kasus dugaan makar. Firza Husein harus wajib lapor ke penyidik, dua kali dalam sepekan.

Minggu, 19 Februari 2017

AksiBerita - Menko Luhut : Freeport Aneh Tak Mau Bayar Pajak Dari Tahun 2009

08.25 0

Nasional - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan angkat bicara terkait polemik masalah PT Freeport Indonesia saat ini. Menurutnya, kewajiban PT Freeport Indonesia, yakni untuk membangun smelter dan divestasi 51 persen seharusnya sudah dilakukan sejak 2009 silam.

Namun, hingga kini, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu tak kunjung memenuhi kewajiban tersebut.

" Jadi sebenarnya apa yang kita minta sekarang itu adalah apa yang seharusnya terjadi 2009. Tidak ada yang baru. Jadi kalau nggak mau (lakukan) menurut Saya aneh," kata Luhut seperti ditulis Antara, Sabtu (18/2).

Luhut juga menanggapi ancaman Freeport McMoran untuk memangkas produksi dan mengurangi sekitar 30 ribu tenaga kerja Indonesia.

Menurut dia, perusahaan multinasional sebesar Freeport tidak akan sesederhana itu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Masak perusahaan multinasional hentikan pekerja, enggak sesederhana itu. Kita juga harus menghormati apa-apa yang ada. Kalau dilihat lagi mereka 2009 seharusnya sudah divestasi 51 persen, tapi tidak dilakukan. Harusnya bangun smelter juga dia tidak lakukan," ujarnya.

Freeport meminta kepastian hukum dan perlindungan fiskal agar tercapai kesepakatan kerja sama kembali antara perusahaan dan Pemerintah Indonesia.

Seiring dengan berubahnya status kontrak pertambangan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maka Freeport harus mengikuti apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah terkait dengan pajak prevailling (mengikuti aturan pajak yang berlaku) yang ditetapkan pemerintah sesuai amanat Permen Nomor 1 Tahun 2017.

Namun, Freeport meminta kewajiban membayar pajak yang ditetapkan pemerintah harus bersifat naildown atau tetap sesuai dengan isi dari KK sebelumnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat.

Perusahaan pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika ingin mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat.

Pemegang IUP dan IUPK juga harus membuat pernyataan kesediaan membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun. Setiap enam bulan, pembangunan smelter akan dievaluasi dan perusahaan harus memenuhi minimal 90 persen persyaratan pembangunan yang ditetapkan.


Sabtu, 28 Januari 2017

Grasi Jokowi buat Antasari Lebih Dari Pengampunan

10.18 0
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar

AksiBerita - Pertimbangan Mahkamah Agung (MA) menjadi dasar Presiden Joko Widodo mengampuni mantan ketua KPK Antasari Azhar. Setidaknya, ada dua hal yang menjadi catatan MA ketika memberi pertimbangan grasi untuk Antasari.

Juru bicara MA Suhadi menyebutkan dua pertimbangan tersebut. Pertama, terlepas dari pidana pembunuhan yang telah berkekuatan hukum tetap, Antasari dianggap berjasa kepada negara.

" Kedua, ada syarat pernyataan dari keluarga korban kasus itu yang mendukung sikap pengajuan grasi Antasari,

Korban dimaksud yaitu mendiang Nasurdin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, yang tewas ditembak, Maret 2009. Suhadi menyebut, grasi tersebut tidak ada kaitannya dengan pembuktian versalah atau tidak dalam pokok perkara Antasari.

Bagi MA dan dimata Hukum, kasus Antasari sudah berkekuatan hukum tetap dan dia terbukti melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin. Pertimbangan MA melihat sisi lain dari diri Antasari yang dapat mendukung pemberian grasi.

" Grasi adalah minta ampun ke Presiden. Jadi dari sisi lain, Dilihat MA, siapa itu sosok Antasari," tutur Suhadi.

Baca juga di :  Bantahan Kapolda Metro Bahas Perkara Antasari Bersama Jokowi

Bagi  tim kuasa hukum Antasari, pemberian grasi itu bearti membuka peluang bagi kliennya untuk kembali berkiprah dalam kancah politik. Antasari jadi leluasa untuk menggunakan hak politik : memilih dan dipiih dalam berbagai jabatan publik.

Merujuk Undang undang (UU)Nomor 8-2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1- 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota, Antasari memang bisa menikmati hak politiknya. Hal ini karena pasal 7 huruf G UU tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal itu sebelumnya melarang setiap orang yang pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih untuk mencalonkan diri.Namun sejak putusan MK pada Juli 2015, pasal itu dinyatakan batal.

Meski demikian, ada aturan lain nya yang membatasi ruang gerak Antasari dipanggung politik.UU 8 - 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD tetap melarang mereka yang pernah dipenjara lima tahun atau lebih untuk mencalonkan diri.

Ketentuan hukum tersebut secara jelas tercantum dalam pasal 51 ayat 1 huruf G yang berbunyi, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga Di  ; Antasari dan Iriawan, Pulang Bersama Dengan Status Berbeda

Tak sampai disitu, lanjut andi, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly juga pernah menyatakan tentang kejanggalan pembunuhan Nasrudin dengan terpidana Antasari.

" Seperti yang saya pernah bilang, sebetulnya ada sesuatu mengenai kasus beliau. Keluarga Narudin mengatakan sering ketemu dan banyak kejanggalan, baik dari hasil forensik dan lain lain," kata Yasonna.

Baca Juga Di : Antasari Meminta SBY Bantu Bongkar Kasusnya

Secara politis, grasi Jokowi memang membuka peluang berbagai pihak untuk menerjemahkan secara bebas. Apalagi publik tahu bahwa grasi itu diberikan oleh penguasa saat ini yang selalu berseberangan dengan pemerintahan sebelumnya di bawah pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.

Antasari yang merasa dirinya menjadi korban kekuasaan pemerintahan saat itu, bahkan tak pernah mengajukan grasi selama menjalani masa hukuman saat SBY berkuasa.

“Enggak mungkinlah Pak Antasari minta grasi di era Pak SBY. Meskipun akan ditembak, enggak mungkin minta grasi waktu itu,” kata Boyamin kepada CNNIndonesia.com.

Tetapi saat ini Antasari seperti di atas angin. Dengan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian grasi di tangan, mendapat ‘dukungan’ penguasa saat ini, bukan mustahil Antasari melakukan ‘serangan balik’.

Baca Juga Di : Janggal Kasus Antasari dan 'Bukti Kemeja yang Dihilangkan'

Pernyataan Andi bisa jadi benar bahwa grasi Antasari tak sekadar pengampunan. Grasi itu bisa mengokohkan langkah Antasari untuk membongkar kasusnya dan membuktikan ucapan yang selama ini dia dengungkan: kasusnya direkayasa



Janggal Kasus Antasari dan 'Bukti Kemeja yang Dihilangkan'

10.15 0
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

AksiBerita - Tujuh tahun berlalu sejak mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan Klas I Tangerang. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana pada Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Nasrudin tewas tertembak peluru dalam mobil BMW yang ia tumpangi usai bermain golf di Tangerang pada 14 Maret 2009. Antasari meyakini dirinya sama sekali tak terlibat atas kasus pembunuhan tersebut.

Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, menyatakan tak ada satu bukti pun yang menunjukkan kliennya adalah pelaku pembunuhan. Tim pengacara mencatat ada sejumlah kejanggalan selama persidangan Antasari, yang semakin menjauhkan pembuktian bahwa Antasari adalah otak pembunuhan Nasrudin.

Salah satu kejanggalan yang mencolok adalah ketiadaan bukti kemeja motif kotak-kotak lengan pendek yang dikenakan Nasrudin saat peristiwa terjadi. Mestinya, kata Boyamin, kemeja itu bisa menjadi bukti kuat dalam persidangan.

Secara logika, peluru yang menembus kepala Nasrudin akan menyemburkan darah ke baju yang ia kenakan. Namun RS Mayapada yang menangani Nasrudin pertama kali, hanya mengembalikan celana Nasrudin.

Sementara kemeja kotak-kotak yang dikenakan Nasrudin itu hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.

“Saya yakin bukti baju itu dihilangkan, padahal itu bukti utama,” ujar Boyamin saat ditemui CNNIndonesia.com, Rabu (9/11).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyampaikan, mereka memiliki bukti kemeja tersebut. Namun saat ditunjukkan, barang bukti itu ternyata hanya celana yang dikenakan Nasrudin.

Antasari, kata Boyamin, sempat kesal melihat sikap JPU. Kliennya lantas menyindir JPU dengan celetukan, 'Itu celana bukan baju, apa Pak Jaksa sudah buta warna?’

Kejanggalan lain, barang bukti berupa peluru yang digunakan dalam penembakan terhadap Nasrudin. Peluru yang ditemukan berukuran 9 milimeter, sementara barang bukti yang diajukan ke pengadilan adalah kaliber 38.

Dalam persidangan, saksi ahli forensik RS Cipto Mangunkusumo Jakarta, Mun’im Idris sempat mengaku ada pihak yang mendatangi dan memintanya mengubah keterangan soal peluru yang ditemukan. Namun Mun’im enggan menyebutkan nama dan hanya mengatakan pangkat kepolisian orang tersebut adalah Komisaris Besar.

Boyamin menduga senjata yang digunakan pelaku adalah jenis revolver yang sering digunakan kepolisian. Jenis senjata tersebut mestinya tak sampai menembus kaca mobil yang ditumpangi Nasrudin, apalagi sampai menembus batok kepalanya.

Boyamin mengaku pernah melakukan uji coba penembakan kaca mobil menggunakan jenis senjata tersebut. Hasilnya kaca mobil memang pecah, tapi tak sampai menembus ke batok kepala.

“Paling hanya lecet. Jenis senjata revolver harusnya tidak tembus, tapi ini aneh karena bisa sampai tembus ke kepala,” katanya.

Boyamin mencurigai, Nasrudin telah ditembak di luar mobil dan selanjutnya dibawa masuk ke dalam mobil. Ia juga mencurigai ada dua tim eksekutor dalam penembakan yang menewaskan Nasrudin.

Hanya saja, tim kedua yang mengeksekusi pembunuhan hingga saat ini tidak terungkap ke publik. Polisi hanya menetapkan Daniel Daen Sabon sebagai pelaku penembakan Nasrudin.

Menurut Boyamin, bukan hal mudah menembak Nasrudin sendirian dalam posisi mobil dan sepeda motor yang ditumpangi pelaku bergerak bersamaan. Meski demikian, dugaan ada dua tim eksekutor telah dibantah Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan berpangkat Komisaris Besar.

“Dari teori intelijen mana pun, kalau negara menghendaki pembunuhan pasti ada penembak kedua untuk membungkam si penembak pertama,” ucap Boyamin.

Kejanggalan lain, lanjut Boyamin, adalah bukti pesan singkat (SMS) yang dikirim Antasari kepada seseorang bernama Sigit Haryo Wibisono. Antasari diketahui sempat meminta bantuan pada Sigit atas sejumlah teror dan pemerasan yang dia terima pada Januari 2009.

Antasari menduga teror berasal dari Nasrudin yang mengancam dirinya karena diduga bermesraan dengan istri siri Nasrudin, Rani Juliani. Antasari meminta agar Sigit mengamankan dirinya dari teror. Namun permintaan mengamankan diartikan sebagai perintah membunuh Nasrudin.

Sigit lantas meminta bantuan pada mantan Kepala Polres Jakarta Selatan saat itu, Komisaris Besar Williardi Wizard untuk mengatur aksi tersebut. Sigit dan Williardi turut didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan vonis masing-masing 15 tahun dan 12 tahun hukuman penjara.

JPU mendasarkan pada bukti SMS yang diduga dikirimkan Antasari kepada Nasrudin.

Namun pemeriksaan ahli informasi dan teknologi di persidangan, Agung Harsoyo, menyatakan, tidak ada SMS yang dikirimkan dari ponsel Antasari kepada Nasrudin. SMS diduga dikirim secara otomatis melalui web server.

JPU juga tak dapat menunjukkan bukti SMS tersebut. Alasannya, ponsel Antasari rusak sehingga JPU kehilangan bukti pesan singkat. Mestinya, kata Boyamin, JPU bisa menunjukkan transkrip percakapan dalam SMS di hadapan majelis hakim.

Sejumlah kejanggalan ini, menurut Boyamin, makin menunjukkan ada rekayasa kasus yang menimpa kliennya. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Williardi dalam persidangan yang menyatakan, Antasari telah menjadi sasaran polisi dalam kasus ini.

Ia diminta membuat keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang isinya memberatkan Antasari sebagai pelaku utama pembunuhan Nasrudin. 

Terlepas dari sejumlah kejanggalan tersebut, Antasari akan segera menghirup udara bebas hari ini. Ia dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan total 4,5 tahun remisi usai menjalani masa hukuman sejak 2009.

Boyamin menjamin tak ada keinginan balas dendam atau upaya hukum lain yang akan ditempuh Antasari terkait kasus tersebut. 

“Antasari hanya akan balas dendam dengan momong cucu. Tujuh tahun dipenjara tidak tahu cucunya sudah tiga," Boyamin berseloroh

Antasari dan Iriawan, Pulang Bersama Dengan Status Berbeda

08.51 0


Aksiberita - Tahun 2016 adalah titik pulang bagi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dan polisi yang dulu menangani kasusnya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.

Mendekam dipenjara selama tujuh tahun, Antasari akhirnya pulang kerumah setelah mengantongi pembebasan bersyarat. Sementara tak lama sebelumnya, Iriawan ditugaskan institusinya untuk pulang ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya sebagai orang nomor satu disana.

Nama keduanya ' akrab' disandingkan ketika kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang mengantarkan Antasari ke penjara mencuat tujuh tahun silam.

Iriawan yang saat itu menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum menetapkan sang mantan jaksa sebagai tersangka, tepatnya pada 4 Mei, pada pemeriksaan pertama di Markas Polda Metro.


Dalam waktu dua bulan proses penyidikan, polisi akhirnya melimpahkan berkas perkara Antasari ke Kejaksaan Agung pada 3 Juli 2009. Tak butuh waktu lama pula, berkas dinyatakan lengkap dan berlanjut ke pengadilan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, motif pembunuhan Antasari diduga berasal dari hubungan cinta segitiga yang melibatkan Rani Juliani, istri ketiga Nasrudin.

Sejumlah kontroversi di antara Antasari dan Iriawan menyeruak ke permukaan selama masa persidangan.

Sebut saja ketika polisi yang kini menyandang dua bintang itu menyebut Antasari membohongi Kepala Polri kala itu, Jenderal (purn) Bambang Hendarso Danuri.

Iriawan menyebut Antasari telah berbohong dengan mengaku belum mengenal siapa penerornya saat melapor kepada Bambang. Iriawan meyakini Antasari mengetahui ancaman-ancaman itu datang dari Nasrudin

"Pada waktu minta bantuan itu sudah kenal dengan Nasrudin. Dia bohong sama Kapolri," ujar Iriawan usai bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kala itu.

Berdasarkan salinan putusan, Antasari menerima sejumlah teror dan pemerasan dari Nasrudin karena kedapatan 'bermain' dengan Rani pada Mei 2008. Kejadian inilah yang disebut-sebut sebagai akar permasalahan dalam kasus pembunuhan tersebut.

Antasari melaporkan teror itu kepada Kapolri sehingga didapatkan foto korban, foto mobil, dan alamat Nasrudin. Kemudian, Antasari meminta tolong kepada Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi korban.

Sigit meneruskan permintaan itu kepada Wiliardi Wizar yang lanjut menghubungi para eksekutor, Jerry Hermawan Lo serta Eduardus Noe Ndopo Mbete.

Dalam persidangan, Wiliardi juga melontarkan pernyataan kontroversial. Dia menuduh Iriawan berupaya mengintervensi proses pemeriksaan.

"Dirkrimum (Iriawan) bilang ke istri saya, 'kamu bilang saja ke suami kamu, semuanya akan dibantu'. Jam 00.30 WIB saya diperiksa dan disuruh buat keterangan agar bisa menjerat Antasari. Jaminannya saya bisa pulang. Ini saya ngomong benar, demi Allah," kata dia.

Wiliardi mengatakan janji itu tidak pernah dipenuhi sehingga dirinya mencabut berita acara pemeriksaan.

Sementara itu, Iriawan ketika ditanyai wartawan, meminta agar publik menganalisis siapa pihak yang bertanggung jawab atas pencabutan keterangan oleh sejumlah saksi, termasuk Wiliardi. Dia mengajak untuk tidak bertanya kenapa mereka mencabut keterangannya.

Pada kesempatan lain, Iriawan menyatakan, siap diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan terkait pernyataan Wiliardi. Walau demikian, bantahan pernyataan Wiliardi justru keluar dari seorang penyidik lain.

Dia adalah Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, mantan Kepala Polres Jakarta Selatan yang saat itu masih berpangkat Ajun Komisaris Besar. Daniel menyebut Wiliardi tidak hanya berbohong, bahkan minta diselamatkan.

"Dia minta agar hubungan dia dengan Jerry dan Edo (eksekutor) agar dipotong. Agar selamat," kata Daniel sebagaimana dikutip detikcom, 14 November 2009.

Permintaan itu disampaikan Wiliardi saat diperiksa pada 30 April 2009, ditujukan kepada Iriawan. "Dia bilang, 'Wan (Iriawan) elu kan direktur, tolong bantu gue amanin, biar gue terputus dari Jerry dan Edo'," kata Daniel.

Namun penyidik menolak mengikuti permintaan Wiliardi, dengan alasan fakta sudah didapatkan.

Terlepas dari semua itu, akhirnya Antasari diputus bersalah dengan vonis hukuman 18 tahun penjara. Begitu pula Sigit, Wiliardi, dan para pelaku lain, dengan vonis belasan tahun.

Tak perlu menunggu hingga masa hukuman berakhir, 2016 menjadi waktu kepulangan Antasari dari balik jeruji. Setelah tujuh tahun mendekam, dia masih berkeras tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Saya masuk penjara karena ada putusan," ujarnya.

Walau demikian, dia menyatakan tak akan mengungkit-ungkit lagi perkara hukumnya. Meski masih merasa tak bersalah, Antasari mengaku ikhlas dipenjara.

"Sejak keluar pintu, rasa benci dan kecewa, saya tinggal di dalam penjara," kata pria berkumis itu.

Tak lama sebelumnya, di akhir September, Iriawan telah terlebih dulu pulang ke Polda Metro Jaya. Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, sejumlah mutasi yang dilakukannya adalah keniscayaan.

"Ini sebuah konsekuensi dari kereta yang sudah bergerak, karena Kalemdikpol sebelumnya, Bapak Syafruddin, sudah menjadi Wakapolri. Jabatan yang ditinggalkan harus diisi," kata Tito.