Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. |
AksiBerita - Tujuh tahun berlalu sejak mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan Klas I Tangerang. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana pada Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Nasrudin tewas tertembak peluru dalam mobil BMW yang ia tumpangi usai bermain golf di Tangerang pada 14 Maret 2009. Antasari meyakini dirinya sama sekali tak terlibat atas kasus pembunuhan tersebut.
Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, menyatakan tak ada satu bukti pun yang menunjukkan kliennya adalah pelaku pembunuhan. Tim pengacara mencatat ada sejumlah kejanggalan selama persidangan Antasari, yang semakin menjauhkan pembuktian bahwa Antasari adalah otak pembunuhan Nasrudin.
Salah satu kejanggalan yang mencolok adalah ketiadaan bukti kemeja motif kotak-kotak lengan pendek yang dikenakan Nasrudin saat peristiwa terjadi. Mestinya, kata Boyamin, kemeja itu bisa menjadi bukti kuat dalam persidangan.
Secara logika, peluru yang menembus kepala Nasrudin akan menyemburkan darah ke baju yang ia kenakan. Namun RS Mayapada yang menangani Nasrudin pertama kali, hanya mengembalikan celana Nasrudin.
Sementara kemeja kotak-kotak yang dikenakan Nasrudin itu hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
“Saya yakin bukti baju itu dihilangkan, padahal itu bukti utama,” ujar Boyamin saat ditemui CNNIndonesia.com, Rabu (9/11).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyampaikan, mereka memiliki bukti kemeja tersebut. Namun saat ditunjukkan, barang bukti itu ternyata hanya celana yang dikenakan Nasrudin.
Antasari, kata Boyamin, sempat kesal melihat sikap JPU. Kliennya lantas menyindir JPU dengan celetukan, 'Itu celana bukan baju, apa Pak Jaksa sudah buta warna?’
Kejanggalan lain, barang bukti berupa peluru yang digunakan dalam penembakan terhadap Nasrudin. Peluru yang ditemukan berukuran 9 milimeter, sementara barang bukti yang diajukan ke pengadilan adalah kaliber 38.
Dalam persidangan, saksi ahli forensik RS Cipto Mangunkusumo Jakarta, Mun’im Idris sempat mengaku ada pihak yang mendatangi dan memintanya mengubah keterangan soal peluru yang ditemukan. Namun Mun’im enggan menyebutkan nama dan hanya mengatakan pangkat kepolisian orang tersebut adalah Komisaris Besar.
Boyamin menduga senjata yang digunakan pelaku adalah jenis revolver yang sering digunakan kepolisian. Jenis senjata tersebut mestinya tak sampai menembus kaca mobil yang ditumpangi Nasrudin, apalagi sampai menembus batok kepalanya.
Boyamin mengaku pernah melakukan uji coba penembakan kaca mobil menggunakan jenis senjata tersebut. Hasilnya kaca mobil memang pecah, tapi tak sampai menembus ke batok kepala.
“Paling hanya lecet. Jenis senjata revolver harusnya tidak tembus, tapi ini aneh karena bisa sampai tembus ke kepala,” katanya.
Boyamin mencurigai, Nasrudin telah ditembak di luar mobil dan selanjutnya dibawa masuk ke dalam mobil. Ia juga mencurigai ada dua tim eksekutor dalam penembakan yang menewaskan Nasrudin.
Hanya saja, tim kedua yang mengeksekusi pembunuhan hingga saat ini tidak terungkap ke publik. Polisi hanya menetapkan Daniel Daen Sabon sebagai pelaku penembakan Nasrudin.
Menurut Boyamin, bukan hal mudah menembak Nasrudin sendirian dalam posisi mobil dan sepeda motor yang ditumpangi pelaku bergerak bersamaan. Meski demikian, dugaan ada dua tim eksekutor telah dibantah Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan berpangkat Komisaris Besar.
“Dari teori intelijen mana pun, kalau negara menghendaki pembunuhan pasti ada penembak kedua untuk membungkam si penembak pertama,” ucap Boyamin.
Kejanggalan lain, lanjut Boyamin, adalah bukti pesan singkat (SMS) yang dikirim Antasari kepada seseorang bernama Sigit Haryo Wibisono. Antasari diketahui sempat meminta bantuan pada Sigit atas sejumlah teror dan pemerasan yang dia terima pada Januari 2009.
Kejanggalan lain, barang bukti berupa peluru yang digunakan dalam penembakan terhadap Nasrudin. Peluru yang ditemukan berukuran 9 milimeter, sementara barang bukti yang diajukan ke pengadilan adalah kaliber 38.
Dalam persidangan, saksi ahli forensik RS Cipto Mangunkusumo Jakarta, Mun’im Idris sempat mengaku ada pihak yang mendatangi dan memintanya mengubah keterangan soal peluru yang ditemukan. Namun Mun’im enggan menyebutkan nama dan hanya mengatakan pangkat kepolisian orang tersebut adalah Komisaris Besar.
Boyamin menduga senjata yang digunakan pelaku adalah jenis revolver yang sering digunakan kepolisian. Jenis senjata tersebut mestinya tak sampai menembus kaca mobil yang ditumpangi Nasrudin, apalagi sampai menembus batok kepalanya.
Boyamin mengaku pernah melakukan uji coba penembakan kaca mobil menggunakan jenis senjata tersebut. Hasilnya kaca mobil memang pecah, tapi tak sampai menembus ke batok kepala.
“Paling hanya lecet. Jenis senjata revolver harusnya tidak tembus, tapi ini aneh karena bisa sampai tembus ke kepala,” katanya.
Boyamin mencurigai, Nasrudin telah ditembak di luar mobil dan selanjutnya dibawa masuk ke dalam mobil. Ia juga mencurigai ada dua tim eksekutor dalam penembakan yang menewaskan Nasrudin.
Hanya saja, tim kedua yang mengeksekusi pembunuhan hingga saat ini tidak terungkap ke publik. Polisi hanya menetapkan Daniel Daen Sabon sebagai pelaku penembakan Nasrudin.
Menurut Boyamin, bukan hal mudah menembak Nasrudin sendirian dalam posisi mobil dan sepeda motor yang ditumpangi pelaku bergerak bersamaan. Meski demikian, dugaan ada dua tim eksekutor telah dibantah Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan berpangkat Komisaris Besar.
“Dari teori intelijen mana pun, kalau negara menghendaki pembunuhan pasti ada penembak kedua untuk membungkam si penembak pertama,” ucap Boyamin.
Kejanggalan lain, lanjut Boyamin, adalah bukti pesan singkat (SMS) yang dikirim Antasari kepada seseorang bernama Sigit Haryo Wibisono. Antasari diketahui sempat meminta bantuan pada Sigit atas sejumlah teror dan pemerasan yang dia terima pada Januari 2009.
Antasari menduga teror berasal dari Nasrudin yang mengancam dirinya karena diduga bermesraan dengan istri siri Nasrudin, Rani Juliani. Antasari meminta agar Sigit mengamankan dirinya dari teror. Namun permintaan mengamankan diartikan sebagai perintah membunuh Nasrudin.
Sigit lantas meminta bantuan pada mantan Kepala Polres Jakarta Selatan saat itu, Komisaris Besar Williardi Wizard untuk mengatur aksi tersebut. Sigit dan Williardi turut didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan vonis masing-masing 15 tahun dan 12 tahun hukuman penjara.
JPU mendasarkan pada bukti SMS yang diduga dikirimkan Antasari kepada Nasrudin.
Namun pemeriksaan ahli informasi dan teknologi di persidangan, Agung Harsoyo, menyatakan, tidak ada SMS yang dikirimkan dari ponsel Antasari kepada Nasrudin. SMS diduga dikirim secara otomatis melalui web server.
JPU juga tak dapat menunjukkan bukti SMS tersebut. Alasannya, ponsel Antasari rusak sehingga JPU kehilangan bukti pesan singkat. Mestinya, kata Boyamin, JPU bisa menunjukkan transkrip percakapan dalam SMS di hadapan majelis hakim.
Sejumlah kejanggalan ini, menurut Boyamin, makin menunjukkan ada rekayasa kasus yang menimpa kliennya. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Williardi dalam persidangan yang menyatakan, Antasari telah menjadi sasaran polisi dalam kasus ini.
Ia diminta membuat keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang isinya memberatkan Antasari sebagai pelaku utama pembunuhan Nasrudin.
Terlepas dari sejumlah kejanggalan tersebut, Antasari akan segera menghirup udara bebas hari ini. Ia dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan total 4,5 tahun remisi usai menjalani masa hukuman sejak 2009.
Boyamin menjamin tak ada keinginan balas dendam atau upaya hukum lain yang akan ditempuh Antasari terkait kasus tersebut.
“Antasari hanya akan balas dendam dengan momong cucu. Tujuh tahun dipenjara tidak tahu cucunya sudah tiga," Boyamin berseloroh
Sigit lantas meminta bantuan pada mantan Kepala Polres Jakarta Selatan saat itu, Komisaris Besar Williardi Wizard untuk mengatur aksi tersebut. Sigit dan Williardi turut didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan vonis masing-masing 15 tahun dan 12 tahun hukuman penjara.
JPU mendasarkan pada bukti SMS yang diduga dikirimkan Antasari kepada Nasrudin.
Namun pemeriksaan ahli informasi dan teknologi di persidangan, Agung Harsoyo, menyatakan, tidak ada SMS yang dikirimkan dari ponsel Antasari kepada Nasrudin. SMS diduga dikirim secara otomatis melalui web server.
JPU juga tak dapat menunjukkan bukti SMS tersebut. Alasannya, ponsel Antasari rusak sehingga JPU kehilangan bukti pesan singkat. Mestinya, kata Boyamin, JPU bisa menunjukkan transkrip percakapan dalam SMS di hadapan majelis hakim.
Sejumlah kejanggalan ini, menurut Boyamin, makin menunjukkan ada rekayasa kasus yang menimpa kliennya. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Williardi dalam persidangan yang menyatakan, Antasari telah menjadi sasaran polisi dalam kasus ini.
Ia diminta membuat keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang isinya memberatkan Antasari sebagai pelaku utama pembunuhan Nasrudin.
Terlepas dari sejumlah kejanggalan tersebut, Antasari akan segera menghirup udara bebas hari ini. Ia dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan total 4,5 tahun remisi usai menjalani masa hukuman sejak 2009.
Boyamin menjamin tak ada keinginan balas dendam atau upaya hukum lain yang akan ditempuh Antasari terkait kasus tersebut.
“Antasari hanya akan balas dendam dengan momong cucu. Tujuh tahun dipenjara tidak tahu cucunya sudah tiga," Boyamin berseloroh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar